Kuasa Hukum PT ATU Sebut Keterangan Terdakwa Kasus Dugaan Tagihan Fiktif PLTU Batang Sembarangan

Kuasa Hukum PT ATU Sebut Keterangan Terdakwa Kasus Dugaan Tagihan Fiktif PLTU Batang Sembarangan

BATANG - Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama (ATU), Oktorian Sitepu menyebut keterangan RY, terdakwa kasus pidana dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang terkesan sembarangan.

Menurut Okto, keterangan terdakwa RYpada sidang yang digelar Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri Pekalongan itu tidak benar.

Okto pun menyanggah, terkait keterangan terdakwa RY yang merasa dikorbankan oleh mantan atasannya di PT Aquila Transindo Utama dalam perkara ini.

“Disini justru perusahaanlah yang menjadi korban dari inisiatif terdakwa RY dan SN  Staf PT SPA. Kami ada buktinya, mereka yang berdiskusi mengenai masalah pengisian form tersebut melalui pesan singkat Whatsapp, ” ujarnya, Jum’at (4/11/2022).

Tak hanya itu, Okto juga menyesalkan keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa tindakan pemalsuan yang dilakukannya itu atas dasar perintah dari para atasannya di PT Aquila Transindo Utama.

“Sudah jelas terungkap dalam kesaksian dari petugas pandu kapal, kapten Agus Pujotomo, Supervisior Operational PT ATU Ahmad Zaenuri, dan Direktur PT ATU, M Rondhi pada sidang sebelumnya. Mereka (saksi) secara tegas mengatakan tidak pernah menyuruh terdakwa melakukan hal tersebut, bahkan mereka tidak tahu perihal terdakwa ini melakukan tindakan pemalsuan tersebut, ” jelas Okto.

Okto juga menegaskan, terkait jobdesk atau tugas terdakwa RY di PT Aquila Transindo Utama ialah sebagai radio operator. Jobdesk itu, kata Okto, sudah tertera dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani oleh terdakwa.

“Untuk jobdesk RY sudah sangat jelas. Di mana dalam Surat PKWT yang telah ditandatangani RY itu sudah dijelaskan mengenai jobdesk seorang radio operator. Dan juga telah diterangkan oleh Direktur PT ATU, M Rondhi dalam kesaksiannya, bahwa poin poin yang ada di PKWT itu merupakan tugas dari terdakwa RY, ” terangnya.

Selain itu, dikatakan juga oleh Okto, bahwa pihaknya membantah keterangan terdakwa yang menyatakan tidak mendapat pendampingan kuasa hukum dari perusahaan. Okto mengatakan, bahwa perusahaan telah menyiapkan kuasa hukum untuk terdakwa RY, namun terdakwa justru mencabut kuasanya.

“Jadi sejak awal RY diperiksa di Polres Pekalongan, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum yang disiapkan oleh perusahaan. Namun dalam perjalanannya, RY sendiri yang mencabut kuasanya tersebut dari lawyer terdahulu dan memilih untuk didampingi oleh M Zaenudin yang sekarang menjadi kuasa hukum PT Sparta, ” katanya.

Okto pun berpendapat, jika ada skenario lain yang tengah disiapkan oleh terdakwa RY, sehingga mengeluarkan sejumlah keterangan yang dianggapnya salah besar.

“Sebenarnya kami sedang bingung dan bertanya tanya, skenario apa yang sedang direncanakan oleh RY ini?. Kami minta pada terdakwa jangan berbicara sembaranglah, buktikan saja jika omongannya itu benar, dan kami akan membuktikan bahwa omongan kami benar, ” tandas Okto.

Sementara kuasa hukum terdakwa RY, saat dikonfirmasi via telpon jumat (4/11) , Suparno  mengatakan bahwa yang disampaikan oleh RY, bersifat normatif sesuai dengan di BAP, hanya ada tambahan di poin sembilan, tapi saya, gak hafal isinya.

M Zaenudin kuasa hukum dari PT Sparta , begitu juga saya dikonfirmasi via telpon jumat (4/11) menyampaikan bahwa, saya dari awal dan bukan kuasa hukum dari RY.

" Saya ini kuasa hukum dari PT Sparta Putra Adyaksa, " ungkapnya.

Lutfi Adam

Lutfi Adam

Artikel Sebelumnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Munculnya Barang...

Artikel Berikutnya

Pemkab Batang Buka PPPK 815 Formasi Guru...

Berita terkait

Paslon No 2 Faiz dan Suyono Menggelar Kegiatan Sosial Bagikan Minyak Sayur dan Susu Kotak 
LANCANG !!! Ujar Ketua PAL, Kang Gino Saat Dikonfirmasi Wartawan Mengenai Viralnya Kafe Ngopa-Ngopi Yang Menjadi Trading-Topik Di Kabupaten Batang 
Antusias Ratusan Simpatisan PPP Batang Kota Penuhi Kantor DPC Mendengarkan Orasi Politik Suyono Caleg DPR RI PPP Dapil X Jateng Nomer Urut Satu 
Berikut Ini Figur Asli Putra Daerah Yang Pernah Menjabat Wakil Bupati, Mencalonkan Kembali Di Pilkada Batang Dengan Nomer Urut 2 
Ratusan Purnawirawan Polri ( PP ) Cabang Batang Deklarasi Dukung Paslon Bupati Nomor 2, M Faiz Kurniawan Dan Suyono 
Antusias Ratusan Simpatisan PPP Batang Kota Penuhi Kantor DPC Mendengarkan Orasi Politik Suyono Caleg DPR RI PPP Dapil X Jateng Nomer Urut Satu 
Buang Tumari Kades Kembanglangit Angkat Bicara mengenai Fingerprint
Ketua Sang Pamomong Kabupaten Batang Rozikin Siap Dukung Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju PilGub Jateng 
BI Tawarkan Bayar Paket Tebus Sawidak Ewu Dengan Memakai QRIS
LANCANG !!! Ujar Ketua PAL, Kang Gino Saat Dikonfirmasi Wartawan Mengenai Viralnya Kafe Ngopa-Ngopi Yang Menjadi Trading-Topik Di Kabupaten Batang 
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Prajurit, Kodim Batang Terima Kunjungan Safari Dakwah Ustad H. Abdul Rahman
Tebar Berkah, Koramil Subah Bagikan Takjil
Debat Pilkada Batang, Faiz-Suyono Fokus pada SDM   Debat
M. Qodari Ungkap Jasa Sabam Sirait bagi Karir Politik Megawati: Tanpa Pak Sabam, Mungkin Tidak akan Jadi Presiden
Begini Tips Memilih Pemimpin Menurut Ketua Umum KJK Slamet S : Fokus pada Visi dan Misi dalam Pilkada Batang

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

Tags