Batang, - Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXIV/Batang pagi tadi telah menggelar pertemuan gabungan dengan seluruh anggota Persit Jajaran Kodim 0736/Batang. Bertempat di Aula Makodim Jln. Jenderal Sudirman No.41 Kasepuhan Batang. Rabu (24/01/24).
Pertemuan Persit ini merupakan perintah langsung dari Komando Atas agar memberikan pembekalan dan menekankan kembali kepada anggota Persit yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Pada kesempatan tersebut, Dandim 0736/Batang selaku pembina Persit memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh anggota Persit yang merupakan pendamping Prajurit TNI-AD.
Pada rangkaian kegiatan Pemilu 2024, saya juga berikan pembekalan terhadap seluruh persit terkait larangan, hak dan kewajiban serta aturan yang harus dipedomani, seperti yang disampaikan oleh ketua umum Dharma Pertiwi. "Bahwa anggota Persit yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif boleh menggunakan hak pilih secara bijak sesuai dengan hati nurani. Dilarang berfoto/selfie dengan simbol jari karena dapat ditafsirkan berpihak kepada salah satu paslon. Hindari kegiatan yang dapat membawa kerugian terhadap keluarga (dinas suami) serta tidak boleh memberikan like dan coment pada postingan serta bijak dalam menggunakan medsos. Tidak mudah terpancing unggahan/berita hoax di medsos, selalu berfikir sebelum bertindak" ungkapnya.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Dandim juga menambahkan. Bagi anggota Persit yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, berpolitik boleh tapi ada ketentuan - ketentuan yang diberlakukan seperti tidak menggunakan fasilitas dinas suami (kendaraan dinas, rumah dinas/pribadi, pengemudi, fasilitas dinas lainnya) saat kegiatan politik mengingat netralitas TNI. Tidak menggunakan atribut organisasi Dharma Pertiwi dan TNI saat kegiatan berpolitik/berkampanye. Dalam bersosial media, persit bisa memisahkan akun media sosial pribadi dan akun media sosial politik. Tidak boleh memposting kegiatan politik di akun media sosial pribadi dan organisasi. Tidak boleh menyebarkan berita hoax dan tidak berkomentar politik di akun media sosial. Yang terakhir tidak berkampanye di lingkungan organisasi baik secara langsung maupun terselubung.
Saya harap dengan adanya sosialisasi ini kiranya mampu mengingatkan dan menambah wawasan kepada anggota Persit KCK di satuan Kodim 0736/Batang sehingga jauh lebih siap dan tidak salah melangkah dalam menghadapi tahun politik yang sangat dinamis. Diharap kepada semua anggota Persit agar bisa memahami dan mengerti apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan sehingga nama baik Institusi TNI tetap terjaga dalam gelaran Pemilu 2024, "pungkas Dandim".
Paman Adam