Anda Masih Bingung Buat Laporan Korupsi Dana Desa? Begini Caranya

Anda Masih Bingung Buat Laporan Korupsi Dana Desa? Begini Caranya

Batang  - Publik memiliki hak untuk melaporkan adanya penyimpangan atau korupsi dana desa. Namun, tak semua masyarakat mengerti proses untuk melaporkan hal itu. 

Lantas, bagaimana cara melaporkan korupsi dana desa?

Membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan

Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, sertai penjelasan konkret mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan

Adapun hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga yang tidak berdasar

Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati

Adapun SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa,   Dispermades serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.

Paman Adam 

Lutfi Adam

Lutfi Adam

Artikel Sebelumnya

Survei New Indonesia: Pilpres Sekali Putaran,...

Artikel Berikutnya

Kenali Berbagai Modus Korupsi di Sektor...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Bakamla RI Peringati HUT Ke-25 DWP

Tags